Prinsip Pelayanan Publik Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Publik (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
1. Kesederhanaan
Prosedur pelayanan publik tidak
berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
2. Kejelasan
·
Persyaratan teknis dan
administratif pelayanan publik
·
Unit kerja/pejabat yang
berwenang dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan /sengketa dalam
pelaksanaan pelayanan publik.
·
Rincian biaya
pelayanan publik dan tata cara pembayaran
3. Kepastian
Waktu
Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam
kurun waktu yang telah ditentukan.
4. Akurasi
Produk pelayanan publik diterima
dengan benar, tepat dan sah.
5. Keamanan
Proses dan produk pelayanan
publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum
6. Tanggung
Jawab
Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat
yang ditunjuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan dan
penyelesaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
7. Kelengkapan
Sarana dan Prasarana
Tersedianya sarana &
prasarana kerja yang memadai.
8. Kemudahan
Akses
Tempat dan lokasi serta sarana
pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika.
9. Kedisiplinan,
Kesopnan dan Keramahan
Pemberi pelayanan harus disiplin,
sopan dan santun, ramah, serta memberikan pelayanan dengan
ikhlas.
10. Kenyamanan
Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan
ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta
dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan seperti parkir, toilet, tempat
ibadah dan lain-lain.
0 Komentar