BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tatanan kehidupan politik yang
beradab dan demokratis harus dimulai dan di konstruksikan dalam konstitusi.
Dalam kehidupan ekonomi yang sehat dan mendorong kearah terciptanya kepastian
hukum, keadilan dan kemakmuran rakyat harus dimulai pula dari konstitusi.
Kehidupan sosial budaya yang harmoni dan pembentukan masyarakat madani harus
termakstub dalam setiap huruf perubahan konstitusi. Kehendak untuk hidup aman
dan dapat bertahan dari serangan pasukan asing yang dapat menghabscurkan
persatuan dan kesatuan bangsa juga harus di konstruksikan dalam butir pasal
konstitusi.
Demikian pula dengan seluruh
aspek-aspek perlindungan HAM, hak warga yang sudah semestinnya masuk kedalam
elemen-elemen dasar konstitusi yang kitra rekonstruksi. Elemen HAM ini sangat
penting bagi konstitusi.dari sinilah fungsi utama dari konstitusi sebagai
“pembatas kekuasaan” itu diangkat. Kekuasaan negara konstitusi nasional tidak
boleh mereduksi apalagi merampas HAM warga negarnya. Bahkan konstitusi harus
berfungsi sebagai tameng utama perlindungan HAM seluruh rakyat.
Sebagai mana
kita pahami betapa pentingnya suatu konstitusi bagi suatu negara, yang ke
depannya konstitusi tersebut dapat memberikan konsep keteraturan bagi suatu
negara.Oleh karena itu kita sebagai generasi muda penerus Bangsa amatlah
penting untuk memahaminya, agar kita menjadi generasi yang bisa memahami
konstitusi negara kita sendiri khususnya dan negara-negara lain pada umumnya. Dan
yang melatar belakangi Rule of Law
adalah Diawali oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan
pemerintahan Negara selain itu Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu
Demokrasi Konstitusional dan Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional
adalah konsepsi negara hukum. Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada
abad ke 19, seiring degan negara konstitusi dan demokrasi.
Rule
of law adalah konsep tentang common law (hukum
adat) yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang
dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian (orang yang percaya bahwa
semua orang sederajat).
1.2 Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini yaitu selain memenuhi tugas mata
kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, tetapi juga untuk memaparkan :
1.
Konsep-konsep dasar konstitusi
2.
Perubahan Konstitusi
3.
Pengertian dan Ruang LingkupRule of Law
agar bisa menambah pengetahuan pembaca makalah
ini.
1.3
Metode Penulisan
Jenis penulisan yang digunakan oleh
penulis ialah tinjauan pustaka, dimana data dan sumber yang penulis dapatkan merupakan
referensi dari buku , dan internet. Penulisan makalah
pada hakekatnya merupakan suatu persiapan yang bersifat sistematis dengan
tujuan agar pembuatan makalah melalui tinjauan pustaka dapat berjalan sesuai
dengan rencana dan menggunakan data serta fakta yang benar adanya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KONSEP DASAR KONSITUSI
1.
Istilah dan
Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata constituer
(Pransis), constitution (Inggris), constitutle
(Belanda) yang berarti membentuk, menyusun dan menyatakan.Dalam konteks
ketatanegaraan, konstitusi di masukan sebagai pembentukan suatu negara, atau
menyusun dan menyatakan sebuah negara.Konstitusi juga bisa berarti peraturan
dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara. Dalam bahasa indonesia,
konstitusi dikenal dengan sebutan Undang-undang Dasar (UUD).
Keduanya memang tidak berarti sama. UUD hanyalah sebatas hukum dasar
yang tertulis, sedangkan konstitusi disamping memuat hukum dasar yang
tertulis, juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis. Konstitusi tidak hanya
bersifat yuridis, melainkan juga bersifat sosiologis dan politis.Sedangkan
undang-undang dasar hanya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu
konstitusi yang tertulis.
Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet, yang berarti undang-undang
dasar (grond=dasar dan wet=undang-undang). Di Jerman istilah
konstitusi juga dikenal dengan istilah Grundgesetz,
yang juga berarti Undang-Undang Dasar (grund=dasar
dan gesetz=Undang-Undang).
Istilah konstitusi menurut Chairul Anwar adalah fundamentallaws tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai
fundamentalnya.Sementara menurut Sri Soemantri, konstitusi berarti suatu naskah
yang membuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan
negara.Dari dua pengertian bisa dikatakan bahwa konstitusi memuat aturan-aturan
pokok (fundamental) mengenai
sendi-sendi yang diperlukan untuk berdirinya sebuah negara.
2. Klasifikasi Konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri atas dua bagian diantaranya adalah:
1)
Konstitusitertulis adalah aturan- aturan pokok dasar
negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya
yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
2)
Konstitusi tidak tertulis/konvensiadalah berupa
kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
3. Nilai Konstitusi
Nilai dalam konstitusi dibagi
menjadi beberapa macam diantaranya adalah sebagai
berikut:
1)
Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi
diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku
dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti
berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2)
Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut
hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal-pasal tertentu tidak
berlaku/tidsak seluruh pasal–pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi
seluruh wilayah negara.
3)
Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku
hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa
menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
4. Sifat Konstitusi
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1)
Flexible/luwes apabila konstitusi/undang undang dasar memungkinkan untuk
berubah sesuai dengan perkembangan.
2)
Rigid/kaku apabila konstitusi/undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
Jadi bisa disimpulkan Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel dan juga rigid. Menurut James Bryce, konstitusi dikatakan fleksibel bila
bercirikan: Elastis karena dapat menyesuaikan dirinya dengan mudah dan
memungkinkan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang serta
konstitusi tersebut dinamis. Sisi negatif dari konstitusi yang fleksibel adalah membawa akibat
kemerosotan pada kewibaawaan konstitusi itu sendiri. Sedangkan dikatakan rigid bila ia sulit diubah.
5.
Tujuan Konstitusi
Konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah
dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan
yang berdaulat.Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat
diklasifikasikan menjadi 3 tujuan, yaitu:
1)
Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan
sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2)
Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control kekuasaan
dari penguasa sendiri.
3)
Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan
ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Secara garis besar, tujuan Konstitusi adalah membatasi tindakan
sewenang-wenang pemerintah dan menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan
menetapkan pelaksanaan kekuasan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakekat
dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau
konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu
pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak
lain.
6.
Pentingnya Konstitusi
dalam Suatu Negara
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara
merupakan sesuatu hal yang sangat krusial (miring), karena tanpa konstitusi
bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara.
Dr. A. Hamid S. Attamimi menegaskan-seperti yang dikutip Thaib- bahwa
konstitusi atau undang-undang dasar merupakan suatu hal yang sangat penting
sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan
dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan, sejalan dengan
pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa hakekat konstitusi merupakan
perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pemabatasan
terhadap kekuasaan pemerintah disuatu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga
negara maupun setiap penduduk dipihak lain.
Menurut William G. Andrews, dapat dirumuskan beberapa fungsi
konstitusi yang sangat penting baik secara akademis maupun dalam praktek,
yaitu;
1)
Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai satu
fungsi konstitualisme
2)
Memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan
3)
Menjadi instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari
pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi maupun raja dalam
sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara.
2.2 PERUBAHAN KONSTITUSI
Yang dimaksud dengan perubahan konstitusi adalah segala usaha untuk
menambah dan atau mengurangi baik sebagian atau seluruh makna yang terkandung
dalam konstitusi tersebut melalui suatu mekanisme perubahan yang ditentukan
berdasarkan peraturan ketatanegaraan yang berlaku.Perubahan konstitusi
merupakan keharusan dalam sistem ketatanegaraan suatu negara, karena
bagaimanpun konstitusi haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan warga
negaranya.
Dengan kata lain, bahwa sifat dinamis suatu bangsa terhadap setiap
peradaban harus mampu diakomodasi dalam konstitusi negara tersebut. Karena jika
tidak, maka bukan tidak mungkin bangsa dan negara tersebut akan tergilas oleh
arus perubahan peradaban itu sendiri.Perubahan konstitusi/UUD yaitu: Secara
revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang
kadang-kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.
Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur–angsur yang
dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Adapun cara yang dapat digunakan untuk mengubah Undang-Undang Dasar
atau konstitusi melalui jalan penafsiran, menurut K.C. Wheare ada 4 (empat) macam
cara, yaitu melalui:
1)
Beberapa kekuatan yang bersifat primer
2)
Perubahan yang diatur dalam konstitusi
3)
Penafsiran secara hukum
4)
Kebiasaan yang terdapat bidang ketatanegaraan.
2. Perubahan Konstitusi di
Indonesia
Dalam Undang-undang Dasar 1945, terdapat satu pasal yang berkenaan
dengan cara perubahan UUD, yaitu Pasal 37 yang menyebutkan:
1)
Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada
jumlahanggota MPR harus hadir.
2)
Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 jumlahanggota yang hadir.
Pasal tersebut mengandung tiga norma, yaitu:
1)
Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR
sebagailembaga tertinggi Negara.
2)
Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang harus
dipenuhisekurang-kurangnya adalah 2/3 dari seluruh jumlah anggota MPR.
3)
Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.
2.3 PENGERTIAN DAN LINGKUP RULE OF LAW
Penegakanhukum adalah sebuah pepatah hukum
umum sesuai dengan keputusan yang harus dilakukan dengan
menerapkan prinsip-prinsip atau hukum yang dikenal, tanpa
intervensi kebijaksanaan dalam aplikasi mereka. Peribahasa
ini dimaksudkan sebagai pelindung terhadap pemerintahan yang
sewenang-wenang.Kata “sewenang – wenang” (dari bahasa latin
“penengah”) menandakan suatu keputusan yang dibuat di atas
kebijaksanaan wasit, bukan menurut aturan hukum.
Secara umum, hukum adalah kumpulan aturan-aturan
yang ditetapkan oleh negara dikenakan sanksi atau
konsekuensi.Negara hukum merupakan terjemahan dari konsep rechtsstaat atau Rule
Of Lawyang bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di eropa abad
ke – 19 dan ke – 20.
Oleh karena itu, Negara demokrasi pada dasarnya adalah Negara
hukum.ciri Negara hukum antara lain : adanya supremasi hukum, jaminan hak asasi
manusia dan legalitas hukum. Di Negara hukum, peraturan perundang-undangan yang
berpuncak pada undang – undang dasar (konstitusi) merupakan satu kesatuan sistem
hukum sebagai landasan bagi setiap penyelenggaraan kekuasaan.
Rule Of Law merupakan suatu doktrin
hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran Negara
berdasarkan hukum (konstitusi) dan demokrasi. Kehadiran Rule Of Lawboleh
disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap Negara absolute (kekuasaan di
tangan penguasa) yang relah berkembang sebelumnya.Rule Of Law pada
hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “ rasa keadilan “ bagi
rakyat Indonesia dan juga “ keadilan sosial “ . inti dari Rule Of Law adalah
adanya keadilan bagi masyarakat , teruatama keadilan sosial.
Secara sederhana , yang dimaksud dengan Negara hukum adalah Negara
yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam
melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggung
jawabkan secara hukum. Dalam Negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan
berdasarkan kedaulatan (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.
Prinsip-prinsip Rule of Law
di Indonesia terbagi menjadi atas 2 bagian diantaranya yaitu:
1. Prinsip-prinsip Rule of Law secara Formal di Indonesia
Prinsip-prinsip rule of law secara formal di Indonesia tertera dalam
pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
1)
Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,…karena
tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan “peri keadilan”
2)
Kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu,
berdaulat, “adil” dan makmur
3)
Untuk memajukan “kesejahteraan umum”,dan
mencerdaskan“keadilan sosial”
4)
Disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu “Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”
5)
Kemanusiaan yang “adil” dan beradab
6)
Serta dengan mewujudkan suatu “keadilan sosial” bagi
seluruh rakyat Indonesia.
2 Prinsip-prinsip Rule of Law secara hakiki (
materil ) di Indonesia
Prinsip-prinsip Rule of Law
secara hakiki (material) di Indonesia sangat erat kaitannya dengan
penyelenggaraan menyangkut ketentuan-ketentuan hukum dalam penyelenggaraan
pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law.
Berdasarkan pengalaman berbagai Negara dan hasil kajian, menunjukan
keberhasilan bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa.Hal ini didukung
kenyataan bahwa rule of law merupakan
institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar
budayanya yang khas pula.Karena bersifat legalisme maka mengandung gagasan
bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan sistem peraturan dan prosedur
yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait rule
of law telah banyak dihasilkan di Indonesia, tetapi implementasinya belum
mencapai hasil yang optimal sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan
pelaksanaanrule of law belum
dirasakan dimasyarakat.
Agar pelaksanaan Rule of Law
bisa berjalan dengan yang diharapkan, maka:
1.
Keberhasilan rules
of lawharus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan
kepribadian masing-masing setiap bangsa.
2.
Rule of law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang
tumbuh dan berkembang pada bangsa.
3.
Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan social, gagasan tentang
hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus ditegakan secara adil juga
memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif, yang memihak hanya pada
keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi
dasar hokum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya.
Hukum progresif memuat kandungan moral yang kuat.Arah dan watak hukum yang
dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki
bangsa yang bersangkutan atau “back to
law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang
bersangkutan itu.
Adapun negara yang merupakan negara hukum memiliki ciri-ciri sebagai
berikut:
1.
Ada pengakuan dan perlindungan hak asasi.
2.
Ada peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak
terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apapun.
3.
Legalitas terwujud dalam segala bentuk.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami
simpulkan bahwa Konstitusi adalah suatu naskah yang
memaparkan kerangka dan tugas pokok badan-badan pemerintah suatu negara yang
secara garis besar bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang
pemerintah dan untuk menjamin hak-hak yang diperintah.Secara historis timbulnya
konstitusi sebagai sesuatu jerangka kehidupan telah dan sejak zaman Yunani.
Konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan dalam
kehidupan ketatanegaraan karena ia berfungsi sebagai pegangan dan pembari batas
kekuasaan Negara.Perubahan konstitusi merupakan suatu keharusan dalam sistem
ketatanegaraan dalam suatu Negara, konstitusi karena sebuah konstitusi haruslah
sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan negara yang sesuai dengan sifat
konstitusi sendiri, yaitu fleksibel
dan rigid.
DAFTAR PUSTAKA
Attamimi, A. Hamid S. Peranan
Keputusan Persiden RI Dalam Penyelenggaraan NegaraI, Jakarta: Disertasi UI.
Projodikoro,
Wirjono. 1989. Asas-asas Hukum Tata
Negara di Indonesia, Jakarta: Dian Rakyat.
Radjab, Dasril.
1994. Hukum Tata negara Indonesia,
Jakarta: Rineka Cipta.
Wahab, Abdul
Azis dkk. 1993. Materi Pokok Pendidikan
Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka DEPDIKBUD.
0 Komentar