Tujuan instruksional umum (tiu)
Setelah mempelajari,mahasiswa
diharapkan dapat memahami nilai-nilai jati diri bangsa melalui pengkajian aspek
ontology,episiologi filsafat pancasila sehingga dengan pemahaman tersebut di
harapkan dapat tumbuh personal wisdom(kearifan)yang intergratif dalam dimensi
kompentensi kewenegwaan (civic knowledge, civic skills, civic commitment, civic
convidence dan civic competence).
Tujuan
instruksional khusus (tik)
Setelah menpelajari bab ini , mahasiswa
diharapkan akan dapat;
1.
Menjelaskan aspek
ontology,epitomologi,dan,aksiologifilsafat pancasila;
2.
Mengetahui sejarah lahirnya pancasila;
3.
Menjelskan pengertian pancasila sebagai ideology
bangsa;
4.
Menjelaskan penerapan nilai-nilai
pancasila dalam kehidupan masyarakat
1.1
Latar
belakang Pancasila
pekembangan masyarakat dunia yang
semakin cepat secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan perubahan
besar pada berbagai bangsa di dunia.gelomang besar kekuatan internasional dan transasolonal
melaui globalisasi telah mengacam bahkan menguasai eksistensi Negara-negara
kebangsaan termasuk Indonesia .akibat yang langsung telihat adalah terjadinya
pergeseran nilai-nilai dalam kehidupan kebagsaan karena adanya perbenturan
kepentingan antara nasionalisme internasinalisme.
Permasalahan kebangsaan dan
kenegaraan di Indonesia menjadi semakin kompleksdan rumit manakala ancaman
internasional yang terjadi di satu sisi dan sisi yang lainnya muncul masalah
internasional yang terjadi di satu sisi dan pada
sisi yang lain muncul masalah internal yaitu marak
nya tuntutan rakyat yang secara obyektif mengalami suatu kehidupan yang jauh
dari kesejaterahaan dan keadilan social.
Paradox antara kekuasaan
global dengan kekuasaan nasional di
tambah konflik internal seperti gambaraan di atas mengakibatkan suatu tarik
menarik kepentingan yang secara langsung mengacam jati diri bangsa .nilai-nilai
baru yang masuk baik secara subyektif maupun obyektif serta terjadinya
pengeseraan nilai di masyarakat pada akhirnya mengacam prinsip-prinsip hidup
berbangsa masyarakat Indonesia . prinsip-prinsip dasar yang telah ditemukan
oleh peletak dasar(the founding fathers)Negara Indonesia yang kemudian kemudian
di abstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat bernegara itulah pancasila
. Indonesia saat ini mengalami ancaman dari munculnya nilai-nilai baru dari
luar dan pergeseran nilai-nilai yang terjadi.
Secara ilmiah harus disadari
bahwa suatu masyarakat ,suatu bangsa,senantiasa memiliki suatu pandangan hidup
atau filsafat hidup masing-masing yang
berbeda dengan bangsa lain di dunia dan hal ini yang disebut sebagai local
genius(kecerdasan /kreatifitas local )dan sekaligus sebagai local wisdom
(keasrifan local)bangsa.demikian bangsa Indonesia tidak mungkin memiliki kesamaan
pandangan hidup dan filsafat hidup dengan bangsa lain.ketika pendiri Negara
Indonesia meyiapkan berdirinya Negara Indonesia merdeka,mereka sadar sepenuhnya
untuk menjawab suatu pertanyaan yang fudametal:’di atas dasar apakah Negara
Indonesia merdeka ini di dirikan?’.jawaban atas peryatanyaan mendasar ini akan selalu menjadi dasar dan
tolok ukur utama bangsa ini filsafat bangsa.
Pancasila yang terdiri atas lima
sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat.pemahaman demikian memerlukan
pengkajian lebih lanjut menyangkut aspek ontology,epistemology,dan aksiologi
dari kelima filsafat bangsa.
Pancasila sebagai dasar filsafat
Negara sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakekatnya merupakan suatu
nilai –nilai yang bersifat sistematis,fundamental dan menyeluruh .untuk itu
sila-sila pancasiala merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat bulat dan utuh
,hierarkhis dan sistematis.dalam pengertian inilah maka
sila-sila
pancasiala merupakan suatu sitem filsafat .konsekuensinya kelima sila bukan
terpisah-pisah dan memiliki makna
sendiri-sendiri ,melainkan memiliki esensi serta makna yang utuh .
Pancasila sebagai filsafat bangsa
dan Negara republic Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan
kebangsaan ,kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai
ketuhanan ,kemanusiaan,persatuan,kerakyatan ,dan keadilan.pemikiran filsafat
kenegaraan bertolak dari pandangan bahwa
Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi
kemasyarakatan yang yang merupakan masyarakat hukum(legal society).
0 Komentar